BPJS Kesehatan DKI Jakarta

Layanan & Program

Program Nasional

Daftar Program Jaminan Sosial

Program-program berikut memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi peserta.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)

Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua ditujukan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP)

Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Jaminan Kematian (JKM)

Ketenagakerjaan

Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja.